Sunday, June 22, 2014

Fatwa Ulama: Niat Puasa, Sekali Untuk Sebulan Atau Setiap Hari?


Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Saya terkadang berpuasa tanpa meniatkannya ketika memulainya. Apakah niat itu harus setiap hari ataukah cukup sekali dalam sebulan?
Jawab:
Puasa dan amalan ibadah lainnya harus disertai dengan niat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
setiap amal itu disertai niat, dan setiap amal itu tergantung pada niatnya
dalam riwayat lain:
لا عمل إلا بنية
tidak ada amal kecuali dengan niat
maka puasa wajib disertai niat di malam hari. Wajib bagi orang yang berpuasa untuk berniat sebelum terbit fajar puasa di hari itu.
Soal:
Jika fajar sudah terbit, dan saya belum meniatkan diri untuk berpuasa kecuali setelah terbit fajar, bagaimana status puasa saya?
Jawab:
Wajib baginya meng-qadha puasa pada hari tersebut dimana ia berpuasa tanpa meniatkan diri untuk berpuasa. Dan niat puasa Ramadhan itu setiap hari. Karena puasa pada setiap harinya itu masing-masingnya adalah ibadah tersendiri yang membutuhkan niat sendiri. Maka hendaknya meniatkan diri untuk puasa setiap hari pada malamnya.
Jika fajar sudah terbit dan belum meniatkan diri untuk berpuasa sebagaimana yang dilakukan penanya, maka puasanya tidak dianggap sebagai puasa Ramadhan. Maka wajib baginya untuk meng-qadha 1 hari. Baik itu karena ia meninggalkan niat karena sengaja atau karena lupa. Namun jika ia sudah berniat di malam hari namun setelah itu dia lupa atau dia tersibukkan dengan sesuatu, lalu niatnya tadi hilang atau luntur, namun sebenarnya ia sudah berniat sebelumnya, maka hal-hal tadi tidak berpengaruh pada keabsahan niat, selama ia telah benar-benar meniatkan sebelumnya.
Jadi hal-hal ringan yang melunturkan niat tidak berpengaruh pada keabsahan niat, dan puasanya tetap sah. Kecuali jika orang tadi meniatkan diri dengan niat yang berbeda, yaitu misalnya ia berniat untuk tidak berpuasa pada hari itu. Jika demikian maka ia butuh untuk memperbaharui niat pada malam tersebut (sebelum terbit fajar).
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, 2/389-390, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.